Minggu, 25 April 2010

Apa hukumnya arisan dalam Islam ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Arisan adalah :

Kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya, undian dilaksanakan di sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. (KBBI, Balai Pustaka 2001, hal. 65)

Atas dasar itu, bahwa arisan mempunyai ciri-ciri :

  1. Adanya kelompok orang-orang tertentu, yang masing-masing disebut sebagai anggota arisan.

  2. Mereka secara sepakat mengumpulkan uang atau barang berharga lainnya dengan nilai yang sama.

  3. Adanya undian untuk menentukan kepemilikan uang atau barang tersebut dalam suatu pertemuan secara berkala.

  4. Bahwa kepemilikan itu dilakukan secara bergiliran, sampai semua anggota memilikinya.

Bagaimana menurut Islam ?

Kami kira yang dimaksud menurut Islam ialah menurut Al-Qur'an dan atau Hadis/Sunnah Nabi saw. Padahal pada masa Nabi saw. atau Sahabat belum pernah terjadi sistem seperti arisan itu.

Di dalam buku Fikih pun tidak ada Bab yang namanya Arisan, Imam Syafi'i sendiri di dalam Kitab Al-Um juga tidak menyebutkan Arisan. Jadi yang jelas Arisan adalah produk orang jaman sekarang. Dalam sisem pengambilan hukum kasus seperti ini, kalau tidak dijumpai dalilnya dalam Qur'an / Hadits adalah melihat Ijma' para Ulama, kalau tidak ada maka dengan cara Qiyas. Yang pernah terjadi adalah berupa kongsi dagang, yang disebut Syarikah dalam hal ini Nabi saw bersabda :

قَالَ اللهُ تعالى : أَنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ ، فَإذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه أبو داود و الحاكم).

Artinya : Allah Ta'ala berfirman (Dalam Hadis Qudsinya) : Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah seorang tidak berkhianat terhadap temannya. Apabila salah seorang di antara keduanya berkhianat, maka Aku keluar dari perserikatan keduanya. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).

Jadi pada prinsipnya Model Arisan dapat dikiaskan dengan Syarikah tersebut meskipun tujuannya agak berbeda. Kalau Syarikah adalah kongsi dagang, tapi Arisan tidak. Maka yang tampak di sini adalah sekelompok orang tertentu yang mengumpulkan uang atau barang bersama-sama, yang begini ini bahasa Agamanya adalah Ta'awun, ayatnya mengatakan :


وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ و التَّقْوَى وَ لاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإثْمِ وَ الْعُدْوَانِ ، وَ اتَّقٌُوْا الله إِنَّ الله شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya : Dan saling menolonglah kalian di dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah kalian saling menolong dalam dosa dan permusuhan, dan bertaqwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah itu amat pedih siksa-Nya (Al-Maidah : 2)

Jadi kalau dalam arisan itu yang terjadi saling membantu dan menolong, Islam tidak melarang, tetapi kalau ada kecurangan sampai terjadi permusuhan, Islam jelas melarangnya. Karena itu sebelum arisan dimulai seharusnya ada aturan yang mengikat bersama-sama yang tidak merugikan pihak lain.

Hadits Nabi menyebutkan :

مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا و الآخِرَةِ .

Artinya : Siapa yang memudahkan orang yang kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan akhirat.(HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah – Al-Jamius Shaghir II/9108)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar