Senin, 13 September 2010

Periode Khalifah 'Utsman ibn Affan.






Pada waktu 'Utsman menjadi Khalifah, al-Qur'an dikumpulkan ulang, karena menurut laporan Hudzaifah ibn al-Yaman yang ditugaskan menjadi Gubernur di Syam telah terjadi perbedaan cara membaca, di antara para sahabat warga Irak (Kufah, yang mengikuti tata-bacanya 'Abdullah ibn Mas'ud) dan Siria (Syam, yang mengikuti tata-bacanya Ubai ibn Ka'ab), yang lain mengikuti tata-bacanya Abu Musa al-Asy'ari, ketika usaha pengembangan Islam ke Azarbaijan dan Armenia(119).
Perbedaan tersebut terjadi karena pada setiap kali Nabi mengajarkan al-Qur'an, tidak semua sahabat hadhir. Sahabat yang hadhir pun belum tentu semuanya mencatat atau menulisnya, banyak yang bertumpu pada hafalan. Sementara sahabat yang hafal belum tentu daya serap dan kualitas hafalannya sama.
Sahabat yang tidak hadhir belajar kepada yang hadhir, akibatnya belum tentu yang belajar belakangan mendapatkan 100 % dari sahabat yang hadhir. Begitu seterusnya, sehingga pada masa Khalifah 'Utsman, setelah melampaui kurang lebih 12 - 13 tahun dari masa pengumpulan al-Qur'an oleh Abu Bakar, banyak sahabat yang sudah menyebar ke berbagai tempat di luar ibukota al-Madinah al-Munawwarah yang kualitas dan kuantitas hafalannya sangat berfariasi(120).
Perbedaan tersebut lebih karena proses belajar dan mengajarnya yang berlangsung secara sporadis, apalagi mereka jauh di luar al-Madinah, dengan kualitas guru sebagaimana yang dijelaskan di muka. Untuk menyatukannya dibentuklah team yang bertugas mengumpulkan tata-baca yang mutawatir, dan ditulis sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tata-tulis bahasa Quraisy(121). Upaya dan ucapan Khalifah Utsman kepada team penulis agar al-Qur'an dibukukan dengan memakai bahasa Quraisy adalah kenyataan sejarah yang tidak bisa dipungkiri, bukan penjelasan tradisional(122).
Berdasarkan hadits tersebut juga, pembukuan yang dilakukan Khalifah 'Utsman t menyiratkan empat faktor utama, yaitu :
Pertama :
Pengumpulan dilaksanakan karena khawatir terjadi perpecahan di kalangan kaum muslimin.
Kedua :
Pembukuannya untuk menghimpun bacaan-bacaan mutawatir yang beredar di masyarakat.
Ketiga :
Team yang dibentuk Khalifah 'Utsman terdiri dari empat sahabat yang ahli, yaitu Zaid ibn Tsabit, 'Abdullah ibn Zubair, Sa'id ibn al-'Ash (salah seorang sesepuh warga Kufah) dan 'Abd. Rahman ibn Hisyam(123).
Keempat :
al-Mushhaf yang dibukukan untuk disebar luaskan ke kantong-kantong kaum muslimin, dan statusnya sebagai pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk disosialisasikan .
Tugas pokok Zaid ibn Tsabit dan tiga penulis lainnya adalah menyusun ulang al-Qur'an, berdasarkan naskah perdana milik negara yang dipegang Hafshah, dimana susunannya di samping sesuai tertib urutan surah dan ayat-ayatnya, juga merangkum semua kaidah yang tiga tadi. Jadi pekerjaan komisi Zaid tidak sekedar membuat salinan dalam Lahjah Quraisy. Karena itu, seusainya pekerjaan ini Khalifah 'Utsman segera menetapkan bahwa semua dokumen dan naskah serta bacaan yang tidak sesuai dengan "al-Mushhaf" dinyatakan tidak boleh diamalkan.
Mereka berempat adalah orang-orang yang secara sah dan melalui seleksi ditetapkan oleh 'Utsman dalam kapasitasnya sebagai Khalifah. Karena itu hasil rumusan dan pengumpulan itu adalah sah dan masuk akal. Tidak mungkin Khalifah 'Utsman berani mengirimkan beberapa salinan ke berbagai daerah, bahkan menyatakan bahwa "semua dokumen di luar hasil penyusunan ini dinyatakan tidak berlaku dan harus dimusnahkan, dengan bacaannya" kalau team yang dibentuknya sendiri tidak sah dan tidak masuk akal(124).
Ada tiga hal penting dalam upaya Khalifah 'Utsman yaitu :

Pertama :
Bahwa dengan merujuknya kepada al-Qur'an tulisan Zaid ibn Tsabit yang berada di tangan Hafshah berarti bahwa al-Qur'an yang dikumpulkan Khalifah 'Utsman sama persis dengan aslinya, baik tertib urutan surah maupun ayat-ayatnya.

Kedua :
Bahwa tata-baca yang ada di Mushhaf 'Utsman hanyalah sebagian saja dari tata-baca yang ada di Mushhaf Abu Bakar, karena sudah terseleksi periwayatannya.
Ketiga :
Bahwa al-Qur'an yang dikumpulkan Khalifah 'Utsman adalah secara khusus dengan memakai tata-tulis bahasa Quraisy.
Pekerjaan yang dilakukan Khalifah 'Utsman ini terjadi pada tahun 24 Hijriyah(125) dan selesai pada saat dia masih menjabat sebagai Khalifah. Kumpulan ini kemudian diberi nama "al-Mushhaf"(126) atau "al-Mushhaf al-Imam", sedang tata-tulisnya disebut "al-Rasmu al-'Utsmani", yang disepakati oleh semua sahabat(127).
Sesudah itu Khalifah 'Utsman mengirimkan salinannya beserta guru-guru yang mengajarkannya, kemudian menjadi Qari', yaitu Abu 'Amr ibn al-'Ala di Bashrah, 'Ashim, Hamzah dan al-Kisa'i ke Kufah, Ibn 'Amir ke Syam, Ibn Katsir ke Makkah, Nafi' di al-Madinah, yang kemudian dikenal dengan Qari' yang mutawatir, dan lainnya lagi ke Bahrain dan al-Yaman(128), dan akhirnya menyebar ke seluruh dunia(129).
Kemudian para ulama berikutnya merumuskan dalam tiga bait berikut(130) :
وَ كُلُّ مَا وَافَقَ وَجْهَ النَّحْوِ وَ كَانَ لِلرَّسْمِ احْتِمَالاً يَحْوِي
وَ صَحَّ اِسْنَادًا ، هُوَ الْقُرْآَنُ فَـهَـذِهِ الثَّـلاَثَـةُ الأَرْكَانُ
وَ حَيْثُمَا يَخْتَلُّ رُُّكْنٌ اَثْبِتِ شُـذُوْذَهُ لَوْ أَنَّهُ فِى السّـَبْعَةِ
Artinya :
Dan semua yang sesuai dengan Nahwu (walaupun dalam salah satu segi), dan mengandung tata-tulis al-Rasm al-'Utsmani, serta sanad yang sahih, itulah al-Qur'an, dan inilah tiga rukun (yang harus dipenuhi). Dan manakala salah satu rukunnya tidak terpenuhi, pastikanlah bahwa itu adalah Qira'ah yang Syadz, kalau dibandingkan dengan Qira'ah Sab'ah.
Karena itu, bermacam-macam Qiro'ah dari segi sanadnya dapat diklasifikasi menjadi :
1). "Mutawatir"
yaitu yang disandarkan kepada tujuh Qari seperti yang dijelaskan di muka,
2). "Masyhur",
yaitu yang tidak sampai kepada derajat mutawatir,
3). "Ahad",
yaitu yang sanadnya sahih, tetapi tidak terkenal (masyhur), menyalahi tata-tulis al-Rasm al-'Utsmani dan tata-bahasa Arab,
4). "Syadz",
yaitu yang sanadnya tidak sahih,
5). 'Maudhu'",
yaitu yang tanpa sandaran periwayatan, dan
6). "Mudraj",
yaitu yang sudah mendapat tambahan / sisipan kata-kata lain, yang tidak perlu penulis rinci satu persatu(131).
Keenam macam tersebut, dari segi derajat kemutawatirannya teringkas menjadi tiga macam saja, yaitu :
1). Qira'ah yang disepakati kemutawatirannya yaitu Qira'ah Sab'ah,
2). Qira'ah yang diperselisihkan kemutawatirannya yaitu Qira'ah yang bersumber dari Abu Dja'far, Ya'kub dan Khalaf, dan yang
3). Qira'ah yang disepakati ketidak mutawatirannya, yaitu yang selain kesepuluh macam Qira'ah tersebut(132).
Dengan demikian, kronologi pembukuan al-Qur'an dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Periode Nabi Muhammad :
1. Tertulis di berbagai tempat (pelepah kurma, daun, kulit, tulang, batu dlsb.), tidak berurutan Surah dan Ayatnya.
2. Sebagian disimpan di rumah Nabi dan sebagian yang lain disimpan oleh para sahabat yang mempunyai tulisan sendiri-sendiri.
2. Periode Abu Bakar :
Dikumpulkan dan dibendel menjadi satu oleh Zaid ibn Tsabit, atas perintah Khalifah Abu Bakar karena usulan 'Umar ibn Khathab,dengan tata-tulis yang memungkinkan untuk dibaca dengan berbagai tata-baca yang diajarkan Nabi.
3. Periode 'Utsman :
Zaid ibn Tsabit, 'Abdullah ibn Zubair, Sa'id ibn al-'Ash, 'Abd. Rahman ibn Hisyam diperintah oleh Khalifah 'Utsman untuk mengumpulkan dalam tata-baca yang sama, yang memenuhi tiga rukun, yaitu sanadnya shahih, sesuai dengan kaidah Bahasa Arab, dan sesuai dengan tata-tulis Bahasa Quraisy.
Dan perbandingan antara kedua al-Qur'an tersebut sebagai berikut :
1. Pengumpulan yang dikerjakan oleh Abu Bakar tahun 12 H :
Penanggung jawab : Abu Bakar,
Penulis : Zaid ibn Tsabit.
Materi : al-Qur'an dengan segala macam tata-baca yang diajarkan Nabi.
Rujukan : Hafalan Zaid dan dokumen yang dia miliki.
Latar belakang : Gugurnya 70 shahabat yang hafal dalam pertempuran di Yamamah.
Tata cara penulisan : Zaid membaca dan menulis, di bawah saksi dan dicocokkan dengan para shahabat dan dokumen-dokumen yang mereka miliki sendiri-sendiri.
Tindak lanjutnya : Disimpan Khalifah Abu Bakar, kemudian Khalifah 'Umar ibn Khathab, lalu Hafshah binti 'Umar.
2. Pengumpulan yang dikerjakan oleh 'Utsman tahun 24 H :
Penanggung jawab : 'Utsman,
Penulis : Zaid ibn Tsabit, 'Abdullah ibn Zuabir, Sa'id ibn al-'Ash, 'Abd. Rahman ibn Hisyam.
Materi : Al-Qur'an dengan ber-macam-macam tata-baca yang mutawatir saja yang datang dari Nabi.
Rujukan : Mushhaf yang disimpan Hafshah binti 'Umar.
Latar belakang : Perbedaan cara membaca yang terjadi antara sahabat warga Syam dan Irak.
Tata cara penulisan : Keempat sahabat tersebut membaca dan menulis yang sanadnya Mutawatir, sesuai dengan kaidah Bahasa Arab, meskipun dalam salah satu segi saja, dengan tata-tulis Quraisy.
Tindak lanjutnya : Digandakan dan di-kirimkan menyertai gurunya, ke Makkah (Ibn Katsir), untuk al-Madinah (Nafi'), untuk Khalifah 'Utsman, Bashrah (Abu 'Amr ibn al-'Ala), Kufah ('Ashim, Hamzah dan al-Kisa'i) dan Syam (Ibn 'Amir).